Setelah pada tahun 2010 Amerika melaksanakan reformasi terhadap sistem pelayanan kesehatan yang bagi masyarakat dirasakan cukup mahal. Reformasi khususnya dalam duduk kasus asuransi kesehatan tersebut ditandai dengan penandatanganan “Affordable Health Care for America Act” oleh Presiden Barack Obama pada tanggal 23 Maret 20I0. Dengan adanya
Reformasi Sistem Pelayanan Kesehatan di Amerika Serikat tersebut, diperlukan sanggup menekan biaya asuransi kesehatan yang ditanggung oleh warga di masa mendatang.
Dalam UU Kesehatan tersebut, maka Amerika Serikat telah mengakui prinsip dasar bahwa setiap orang harus mempunyai proteksi fundamental dalam layanan kesehatan. Berdasarkan UU tersebut maka dalam tahun ini sektor layanan kesehatan di AS akan mengalami aneka macam perubahan, yang diantaranya adalah:
- Warga Amerika yang belum mempunyai asuransi dan telah mempunyai penyakit sebelumnya (pre-existing conditions ) akan memperoleh asuransi kesehatan melalui derma subsidi sementara yang disediakan oleh pemerintah;
- Perusahaan asuransi dihentikan tetapkan pertanggungan dikala pemilik premi asuransi kesehatan terkena penyakit;
- Perusahaan asuransi dihentikan memberlakukan batasan maksimal nilai pertanggungan seumur hidup bagi pengguna asuransi yang menderita kesehatan tertentu;
- Seorang anak dibenarkan untuk ikut dalam asuransi kesehatan orang tuanya hingga anak tersebut berumur 26 tahun;
- Setiap pertanggungan gres wajib meng-cover layanan pencegahan (preventive cares dan perawatan kebugaran ( wellness care )
- Dan yang terakhir ialah seorang pengguna asuransi sanggup mengajukan banding kepada satu tubuh yang independen berkenaan dengan sengketa yang dihadapinya dengan perusahaan asuransi;
Selain UU Sistem Pelayanan Kesehatan di Amerika Serikat yang disahkan tahun 2010 tersebut, pada tanggal 1 Januari 2011 telah disetujui peraturan sebagai berikut:
- Pemerintah mulai menawarkan subsidi bagi perusahaan -perusahaan kecil untuk membiayai asuransi kesehatan para karyawan;
- Perusahaan-perusahaan asuransi wajib memakai 80-85 % dari premium kesehatan yang diterima untuk layanan kesehatan. Perusahaan asuransi yang tidak memenuhi thresholds ini akan diwajibkan untuk mnemberikan pengembalian biaya (rebates ) kepada para pemegang polis.
- Perusahaan-perusahaan asuransi wajib menjelaskan kenaikan premium asuransi kesehatan. Dan Perusahaan asuransi yang menaikkan premium secara berlebihan sanggup dikenakan hukuman dikeluarkan dari bursa asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah
Selain Undang-undang yang telah disepakati pada tahun 2010 dan awal tahun 2912 tersebut diatas, pada tahun 2014 direncanakan sasaran mengenai Sistem Pelayanan Kesehatan yaitu:
- Setiap orang diwajibkan mempunyai asuransi,
- Pemerintah Negara Bagian membentuk bursa asuransi kesehatan, di mana para calon pembeli polis asuransi kesehatan yang tidak didanai oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja, serta perusahaan-perusahaan kecil, sanggup membeli asuransi kesehatan,
- Perusahaan asuransi dihentikan menolak meng-cover seseorang yang sudah mempunyai penyakit sebelumnya (pre-existing conditions),
- Subsidi diberikan kepada warga yang mempunyai penghasilan kecil dan menengah semoga bisa membeli asuransi kesehatan,
- Warga dengan tingkat pendapatan di bawah 150% dari garis kemiskinan hanya akan memakai maksimum 2% - 4,6% dari pendapatannya untuk membiayai asuransi kesehatan (catatan: dalam paket amendemen yang sedang dibahas di Senate, angka ini akan dirubah menjadi hanya 2% - 4%),
- Penduduk dengan tingkat pendapatan maksimum 350% - 400% dan garis kemiskinan hanya akan memakai 9,8% dari pendapatannya untuk membiayai asuransi kesehatan (catatan: dalam paket amendemen, angka ini akan dirubah menjadi hanya 9.5%), dan yang terakhir ialah perusahaan keciI memperoleh peningkatan subsidi untuk membiayai asuransi kesehatan karyawannya
Ringkasan: Reformasi Pelayanan Kesehatan di AS sanggup membantu memperbaiki dan meringankan beban biaya kesehatan. Dengan adanya biaya asuransi kesehatan yang terjangkau dan adanya hukum tegas yang mewajibkan setiap warga negara untuk mempunyai asuransi kesehatan, tentu akan meningkatnya jumlah warga yang mengikuti aktivitas asuransi kesehatan. |
Tag: Reformasi Pelayanan Kesehatan, Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan
Comments
Post a Comment